Iklan

Selasa, 28 Mei 2019

Selebgram Asal Jambi Diamankan Polisi Karena Menjual Liquid Vape Narkoba


viralharinih.com - Jambi, Zarfan (22), oknum mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas ternama di Jambi diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Bea Cukai Jambi. Ia ditangkap akibat ulahnya mengedarkan narkotika jenis ganja cair liquid vape.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, oknum mahasiswa tersebut mengedarkan narkotika asal Inggris. Tersangka ini telah lama menjadi selebgram (selebriti Instagram) vape dan dikontrak oleh empat perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Salah satu perusahaannya dari Inggris ini. Barang tersebut kali pertama diedarkan di Jambi dan belum sempat terjual," ujarnya, Senin (27/5/2019).

Eka menambahkan, dalam transaksi barang haram tersebut, pelaku dijanjikan keuntungan sebesar 300 dolar Amerika Serikat per bulannya.

"Bentuknya untuk rokok jenis elektrik itu. Jadi, kalau terjual semua itu ya lumayan nantinya keuntungan yang didapat pelaku," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, ujar Eka, dia menjadi selebgram Vape sejak 2015 lalu. Dia menerima upah dari perusahan yang meneken kontrak sebelum dari Inggris ini sebesar Rp4 juta.

"Sejak akhir 2015 lalu mulai merintis sampai sekarang," tutur Eka.

Sedangkan Pangestu Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Jambi mengakui pihaknya bersama jajaran Ditresnarkoba Jambi yang melakukan penggrrebekan di rumah pelaku di kawasan Alambarajo, Kotabaru, akhir pekan lalu.

Mulanya tim Bea Cukai Jambi mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga narkotika dari Inggris dengan tujuan Jambi. Selanjutnya, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menelusuri keberadaan pengiriman barang haram tersebut.

Setelah dideteksi, pengiriman tersebut melalui kantor pos dengan alamat pelaku. "Saat diamankan di lantai dua rumahnya, tidak ada perlawanan pelaku," ujar Pangestu.

Usai digeledah, petugas menemukan satu buah kotak kecil berisikan sembilan botol liquid yang berisikan zat addictive yang sudah terbuka. Akibat perbuatannya, oknum mahasiswa tersebut bakal lebaran dibalik jeruji besi Polda Jambi. Dia juga terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar