Iklan

Jumat, 31 Mei 2019

Seorang Ibu Tega Membuang Bayinya Sendiri di Kamar Mandi Usai Melahirkan


viralharinih.com - Polisi menangkap seorang wanita bernama Selvina Buik (26) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Selvina ditangkap karena membuang bayinya sendiri yang berjenis laki-laki ke tempat sampah, hingga akhirnya tewas.

"Yang bersangkutan melahirkan di kamar mandi dan bayi dibuang di tempat sampah dengan dibungkus kain hitam," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, Kamis (30/5).

Kronologinya, pada Jumat (17/5) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita, seorang saksi bernama Jufri (44) melewati Jalan Bisma, Gang Jatisari, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat melintasi TKP, saksi melihat ada kerumunan masyarakat di depan rumah indekos dan setelah saksi cek ternyata ada penemuan orok di tempat sampah dalam kondisi sudah meninggal dunia yang terbungkus kain.

Kemudian saksi, melihat ke dalam kamar indekos ditemukan pelaku dalam kondisi lemas yang merupakan ibu kandung bayi orok tersebut. Selanjutnya, saksi ke Pos terpadu Desa Adat Legian untuk melaporkan penemuan tersebut dan juga melaporkannya ke Mapolsek Kuta, Bali.

Selanjutnya, bersama kepolisian ke lokasi kejadian dan terhadap pelaku tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas lalu dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali.

"Sedangkan bayi orok diperiksa oleh petugas identifikasi lalu dirujuk ke kamar jenazah RSUP Sanglah, dan juga mengamankan yang bersangkutan karena saat itu mengalami pendarahan dan dirujuk ke RS Sanglah untuk penanganan medis lebih lanjut," jelas Kanit Reskrim.

Kemudian, pada Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 Wita, setelah kondisi membaik, pelaku dibawa Ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan bayi di kamar mandi kosnya dan membuang bayinya di tempat sampah sebelah kos yang dibungkus denga kain warna hitam," ujar Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim juga menjelaskan, bayi tersebut masih dalam keadaan hidup. Karena, dari keterangan saksi yang di sebelah kamar mendengar suara tangisan bayi tersebut. Selain, itu dari hasil autopsi ada bekas memar di sekitar bayi tersebut. Sementara, untuk motif pelaku melakukan hal tersebut, pihak kepolisian masih mendalaminya.

"(Keadaan) Hidup, saksi sebelah di kamar mendengar suara tangisan bayi. Hasil autopsi ada bekas memar sekitar leher (bayi) tersebut," ujar Kanit Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo, Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35, tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar