BENGKULU - Seorang pria, EH (41), warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melaporkan tunangannya, OK (22) ke polisi dengan tuduhan penipuan. Kenapa?
Berawal dari perkenalan di media sosial, OK diduga telah memperdayai EH dengan mengaku sebagai perawan. EH yang termakan rayuan OK akhirnya memutuskan untuk bertunangan, bahkan sepakat merencanakan pernikahan.
Setelah hubungan mereka berlangsung, OK meminta harta milik korban berupa telepon genggam, cincin, jam tangan, kalung emas, kaca mata, dan uang tunai sebesar Rp25 juta. Hingga korban mengalami kerugian Rp30 juta.
Usut punya usut, ternyata perempuan yang diketahui berasal dari Kabupaten Kaur ini telah memiliki suami. Korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Benar. Proses sidik," singkat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan, Jumat 28 Februari 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar